I. SISWA WAJIB :
1. Hadir 5 menit sebelum praktek dimulai.
2. Melakukan kegiatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
3. Mematuhi peraturan yang berlaku pada instansi tempat praktek dan tata tertib sekolah.
4. Mengenakan pakaian seragam sekolah/pakaian praktek.
5. Mengisi daftar hadir.
6. Menggunakan alat dan bahan praktek sesuai dengan kebutuhan.
7. Melaporkan dengan segera kepada penanggung jawab praktek apabila terjadi kerusakan alat praktek.
8. Membicarakan dengan segera kepada guru pembimbing, ketua kelompok, ataupun instruktur praktek apabila menemui kesulitan.
9. Membersihkan dan mengatur kembali alat-alat yang telah digunakan.
10. Mohon ijin bila akan meninggalkan tempat praktek.
11. Mengisi agenda harian.
12. Berperilaku sopan dan jujur, saling menghormati, bertanggung jawab, berinisiatif dan kreatif terhadap tugas yang diberikan dalam praktek.
II. SISWA DI LARANG :
1. Melakukan tindakan yang tidak senonoh.
2. Membawa, melakukan dan menggunakan obat-obatan terlarang, rokok, senjata api dan senjata tajam lainnya.
3. Menerima tamu pribadi pada waktu praktek.
4. Mempergunakan pesawat telepon instansi tempat kerja tanpa seijin petugas.
5. Pindah tempat kegiatan praktek, kecuali atas perintah yang mengatur penempatan kegiatan praktek.
6. Memakai perhiasan dan tata rias yang menyolok.
III. SANGSI-SANGSI :
Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sangsi-sangsi :
1. Peringatan.
2. Dikeluarkan dari instansi tempat PKL.
3. Tinggal kelas dan mengulangi kegiatan PKL di tahun selanjutnya.
3. Diserahkan kepada pihak berwajib jika mengarah tindak kriminal.
CATATAN :
Tata tertib sekolah dan instansi tempat praktek tetap berlaku selama siswa PKL dengan menyesuaikan kondisi dan situasi tempat PKL.